Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawa Taufik akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
- Gisel dan Rismaya Sama-Sama Ibu, Tapi Beda Di Mata Hukum
- Sengketa Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung di Kabupaten Probolinggo
- Tersangka Korupsi, Mardani H Maming Kini Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI
Taufik Kurniawan menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PAN ini diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Istri Rafael Alun Trisambodo Berpotensi jadi Tersangka TPPU
- Sidang Perdana Suap Rektor Unila, Jaksa Uraikan Cara Karomani Luluskan Calon Mahasiswa "Titipan"
- Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Jember Masih di Bawah Umur Diamankan Polisi