KPU Gresik Belum Tentukan Nasib Caleg Nasdem Yang Tersangkut Pidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik belum bisa menentukan nasib Machmud calon legislatif (caleg) terpilih dari partai Nasdem yang ditahan di Rutan Kelas II B Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik.


"Kami belum melakukan penetapan, meski hasil rekapitulasi suara sudah kita miliki," ucapnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Minggu (12/5).

Menurut Roni, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa, jika ada seorang calon anggota dewan tersangkut masalah hukum pada masa proses pemilu (electoral process) dan delik hukum yang didakwakan ada ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Maka caleg bersangkutan, tetap berhak untuk terus mengikuti tahap-tahapan pemilu berikutnya. Namun, jika caleg tersebut dijatuhi pidana penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ia tak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan dan jika terpilih, tidak boleh ditetapkan sebagai calon terpilih," tuturnya.

"Pada Pasal 220 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012, disebutkan calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan dan telah ditetapkan dengan keputusan KPU/KPUD. Maka keputusan penetapan yang bersangkutan, batal demi hukum," tandasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news