Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik belum bisa menentukan nasib Machmud calon legislatif (caleg) terpilih dari partai Nasdem yang ditahan di Rutan Kelas II B Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik.
- Moeldoko Nyatakan Pasang Badan, Rocky Gerung: Kayak Preman!
- Gus Fawait: Kita Bangga Indonesia Junjung Tinggi Demokrasi
- Jubir Jokowi Sebut Influencer Ujung Tombak Demokrasi, Pengamat: Itu Penzaliman Rezim Pada Publik
"Kami belum melakukan penetapan, meski hasil rekapitulasi suara sudah kita miliki," ucapnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Minggu (12/5).
Menurut Roni, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa, jika ada seorang calon anggota dewan tersangkut masalah hukum pada masa proses pemilu (electoral process) dan delik hukum yang didakwakan ada ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Maka caleg bersangkutan, tetap berhak untuk terus mengikuti tahap-tahapan pemilu berikutnya. Namun, jika caleg tersebut dijatuhi pidana penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ia tak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan dan jika terpilih, tidak boleh ditetapkan sebagai calon terpilih," tuturnya.
"Pada Pasal 220 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012, disebutkan calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan dan telah ditetapkan dengan keputusan KPU/KPUD. Maka keputusan penetapan yang bersangkutan, batal demi hukum," tandasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKB Tawarkan Cak Imin-AHY Untuk 2024
- Aksi Bela UAS, Ribuan Umat Islam Riau Turun ke Jalan
- Paslon Luman Janjikan Akses Permodalan Tanpa Bunga