Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengkritik rencana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.
- 100 Tokoh Deklarasi Tolak Hasil Pilpres, Fahri Hamzah: Jumlah 100 Orang Itu Gak Sampai 1 TPS
- Fahri Hamzah Minta Anggaran untuk Partai Oposisi Harus Ditambah
- Fahri Hamzah Sebut Paslon 01 akan Jadi Tersangka Hanya Gimmick untuk Dongkrak Partai Gelora
Menurut Fahri, hal itu sangat berbahaya dan akan membuat pesta demokrasi menjadi liar.
“Pesta akan semakin liar dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri Hamzah lewat keterangan resminya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/6).
Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.
“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.
Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Bersama Ketua KPU RI Tinjau TPS di Pamekasan, Pj Gubernur Jatim Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024