Lakukan Kontrak Politik, Paslon Niat Dilaporkan ke Bawaslu Gresik

Pasangan niat dilaporkan ke Bawaslu Gresik/RMOLJatn
Pasangan niat dilaporkan ke Bawaslu Gresik/RMOLJatn

Hariyadi seorang praktisi hukum, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik untuk melaporkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Gresik Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Niat). Karena, dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye dengan cara membuat kontrak politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


"Kontrak politik yang saya dilaporkan kali ini, antara lain bukti penandatanganan Mou antara Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan Paslon Niat yang berlangsung di Posko Pemenangan Niat pada 6 Oktober 2020 lalu," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/10).

"Isi dalam kontrak politik terdapat butir janji-janji dari paslon Niat, dengan perwakilan guru-guru yang tergabung di Barugres. Terdapat kalimat, apabila paslon Niat terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir," tuturnya.

Selain melakukan kontrak politik dengan para guru, kontrak politik dengan para pengrajin kopyah atau peci juga digelar di Bale Serbaguna Kelurahan Kemuteran Gresik pada 27 September 2020. Dengan menjanjikan memberikan modal kepada pengrajin bilamana nantinya Niat terpilih," katanya.

"Tak hanya itu saja, termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olahraga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain lain," tandasnya.

Menurut Hariyadi, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI no.4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi 'Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih'.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut ada dua laporan sekaligus.

"Adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu yang didalamnya ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon Niat Khoirul Huda ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi whatsapp (WA) belum memberi tanggapan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news