Pemgesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) oleh DPR RI memancing berbagai reaksi dari masyarakat. Bahkan, aktivis sosial politik, Lieus Sungkharisma, bereaksi cukup keras atas pengesahan RUU IKN tersebut.
- Amien Rais Desak Mulyono Segera Dibawa ke Pengadilan
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- Jokowi Pensiun Tahun Depan, Bamsoet Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
“Gawatt...! Mau pindah ibukota negara macam mau pindah kontrakan rumah saja,” ujar Lieus, melalui keterangannya, Kamis (20/1).
“Di tengah situasi ekonomi yang sulit, di tengah banyaknya problem yang terjadi di depan mata dan melanda kehidupan rakyat, eh mereka masih bisa-bisanya mikir pindah ibukota negara. Urus dulu nasib jutaan nasabah asuransi Jiwasraya yang dizolimi oleh manajemen perusahaan BUMN itu,” imbuhnya.
Dijelaskan Lieus, pemerintahan Jokowi saat ini memang terkesan tidak peduli dengan nasib rakyatnya. Sudah bertahun-tahun jutaan nasabah asuransi Jiwasraya nasibnya terkatung-katung, tapi baik pemerintah maupun DPR tenang-tenang saja.
“Seolah tak ada masalah. Padahal jutaan orang sudah terzolimi,” jelasnya.
“Negara ini adalah negara hukum. Negara Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa. Hukum dan ajaran agama melarang tindakan apapun yang merugikan orang lain. Nah, sebagai perusahaan, Jiwasraya sudah merugikan jutaan konsumen (nasabahnya). Kenapa pemerintah dan DPR diam saja,” papar Lieus.
Mestinya, ujar Lieus, Presiden dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus yang merugikan rakyat ini.
“Tapi faktanya mereka malah membiarkan kasus ini berlarut-larut,” kata Lieus sembari berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam rencana restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut.
“Termasuk menyelidiki Ketua TIM Restrukturisasinya, petinggi pejabat Negara Kementerian BUMN, petinggi pejabat OJK, petinggi pejabat Kementerian Keuangan, dan semua Direksi Jiwasraya,” kata Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini.
Ditambahkan Lieus, pemerintah seharusnya bertanggung jawab memberikan solusi penyelesaian atas kasus Jiwasraya ini.
“Sudah tiga tahun nasib nasabah terkatung-katung. Lalu uang mereka mau dipotong 40 persen dan bayarnya dicicil pula. Ini jelas perampokan terhadap rakyat, apapun alasannya,” tegas Lieus lagi.
Kalau persoalan-persoalan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak seperti kasus Jiwasraya ini sudah selesai, menurut Lieus, barulah pemerintah boleh mengajukan program baru. Pun kebijakan baru. Termasuk memindahkan ibukota negara ke tempat baru.
“Lagian mau pindah ibukota negara itu enggak segampang itu. Tanya dulu pendapat rakyat. Adakan referendum. Siapkan dulu semua infrastruktur pendukungnya,” ucap Lieus.
Lieus menegaskan cukup memahami mengapa DPR terkesan sangat terburu-buru mengesahkan RUU IKN. Yaitu agar segera ada payung hukum untuk melaksanakan proyek ambisius tersebut.
“Dengan adanya payung hukum berupa UU IKN itu, investor akan mudah dirayu. Sayangnya para anggota DPR itu lupa bertanya pada rakyat yang diwakilinya,” demikian Lieus dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu