Koordinator Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5) pukul 10.10 WIB. Saat tiba di Mapolda, Lieus mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan dirinya tidak adil.
- Golkar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
- Tahan Walikota Terpilih, Militer Rusia Pasang Pemimpin Baru untuk Kota Melitopol Ukraina
- Sandiaga Uno Diminta Buktikan Anies Punya Utang Rp 50 Miliar
"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil, ditangap terus," ungkapnya.
Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sebelumnya dia sudah pernah dipanggil. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebelum Amnesti 44 Ribu Napi, Prabowo Harus Belajar dari BJ Habibie
- Kepada Gubernur Makkah, Menag Yaqut Sampaikan Persiapan Memberangkatkan Jemaah Umrah Indonesia
- WKRI Sidoarjo bersama Forum Kebangsaan Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024