Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bila lima aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu untuk kepentingan masyarakat.
- Nilai Reformasi Birokrasi Surabaya Terbaik Nasional, Wali Kota Eri Terima Penghargaan KemenPAN-RB
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Serahkan SK 1.838 ASN PPPK 2024
"Meneruskan amal jariahnya bu Risma (Mensos Tri Rismaharini) dan pak Kajati (M. Dhofir). Kita manfaatkan umat untuk kepentingan masyarakat. Untuk masyarakat UMKM, masyarakat disana," Kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menerima penyerahan aset di Kejati Jatim, Jum'at (4/6).
Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan tiga aset Pemsrintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketiga aset yang berhasil diselamatkan tersebut berada di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi.
Penyerahan ketiga aset tersebut akan dilakukan Kajati Jatim, Muhammad Dhofir kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi serta didampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismahari di ruang rapat Kajati Jatim Lt 3 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54-56 Surabaya.
Tak hanya tiga aset saja, namun sebelumnya pada (21/10/2020) lalu Kejati Jatim juga berhasil menyerahkan dua aset ke Pemkot Surabaya.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Sebenarnya ke lima aset tersebut sudah tercatat dalam aset Pemkot Surabaya, namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Karena di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya sebelumnya Tri Rismaharini untuk meminta Kejati Jatim bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa sudah tercatat dalam aset pemkot.
Nah, setelah diselidiki ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya, Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Unik SKG Siola
- Dorong Kesejahteraan Perempuan, Pemkot-Rotary Club Surabaya-Darmo Beri Rombong untuk Modal Usaha
- Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di 5 Lokasi