DPRD Kabupaten Probolinggo akan berkoordinasi dengan pemkab, mengusulkan perda tata niaga tembakau. Perda tersebut, salah satunya akan mengatur tentang larangan gudang tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk mengambil tembakau dari luar daerah.
- Eko Yulianto: Petani Butuh Perlindungan, Harga Tembakau Harus Stabil
- PP 28/2024 Diprotes: Petani dan Pakar Sebut Tembakau Lokal Terancam Tembakau Impor
- Berkat Program Diversifikasi Pendapatan Petani Tembakau di Madiun Meningkat
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan petani maupun pihak gudang.
Hal itu dilakukan agar para petani di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak resah ketika hendak memasuki masa tanam.
"Jadi mereka (petani tembakau), agar tak perlu khawatir tembakaunya untuk tidak dibeli oleh Gudang," jelasnya pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/09) siang
Menurutnya, tahun ini, diprediksi hasil panen di wilayah Kabupaten Probolinggo berkisar antara 12-13 ribu ton tembakau. Jika ini tidak dihabiskan, maka petani akan mengalami kerugian.
"Kita lihat saja nanti, intinya nanti kita mengatur agar ada kenyamanan dan ketentraman bagi petani. Sehingga para petani tidak ada pemikiran yang aneh-aneh lah dan terjamin untuk hasil tanamannya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ngantor di Tiris, Bupati Probolinggo Janji Benahi Infrastruktur dan Kembangkan Ekonomi Lokal
- Pasutri Curanmor Asal Probolinggo Ditangkap Polisi, Terlibat Aksi di Dua TKP
- Bupati Probolinggo Gus Haris Tanggapi Bijak Isu Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu oleh Kabupaten Lumajang