M Hasan yang berprofesi sebagai pedagang sate Madura tinggal di Kecamatan Parang, Magetan, Jawa Timur di mengaku diperas lintah darat dan di teror sampek ke kampung halamannya di Bangkalan, Madura.
- Wali Kota Eri Pimpin Istighosah dan Doa Bersama, Ikhtiar Waspadai Potensi Bencana Alam Memasuki Cuaca Ekstrim di Surabaya
- Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Bali, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- Puluhan Pendekar Silat Bersama Polisi Gerebek Masker di Pasar Tradisional Surabaya
Akibatnya, orangtuanya di Bangkalan, Madura jatuh sakit, karena ketakutan.
"Ini memprihatinkan, hutang Rp 40 juta dan sudah diangsur lewat transfer BCA total sebanyak Rp 370 juta. Ironis, lintah darat ini masih memaksa Pak Hasan terus mengangsur,"kata Noorman Susanto SH advisor hukum yang mendampingi korban, penjual sate ayam madura ini, kepada Kantor Berita RMol.Jatim, Senin (11/3).
Lintah darat, lanjut Noorman Susanto, warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ini tidak saja memeras dan meneror korbannya dengan menggunakan jasa debt collector (dc), tapi konon juga memperalat oknum aparat, terakhir ini yang membuat keluarganya di Parengan, Bangkalan, Madura resah dan sampai membuat orangtua M Hasan jatuh sakit.
"Lintah darat ini kelakuannya kelewatan, sudah memeras, juga menebar teror sampai ke asal korbannya di desa Madura sana, hingga membuat keluarganya tidak nyaman. Ini kriminal,"ujar Noorman Susanto.
Menurut Noorman Susanto menyitir perkataan M Hasan dan Ny Tuliyah, awal pemberiannya lintah darat ini memancing agar korbannya mau mengambil pinjaman darinya, tanpa mengenakan persyaratan yang ribet, bahkan tanpa jaminan.
"Tapi setelah pinjam, uang angsuran pengembaliannya tiada henti hentinya. Jasa bunga pinjaman itu tidak lagi hitungan persen. Tapi berlipat lipat dari uang yang dipinjamnya itu,"katanya.
Dikatakan Noorman Susanto, dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan kesepakatan. Tapi di kasus Pak Hasan dan rentenir ini perjanjian awal tidak ada. Makanya sudah mengangsur sebesar itu masih ditagih terus.
"Kalau ini sudah tidak wajar, uang yang dipinjamkan sudah kembali diangsur sampai berlipat lipat, masih nagih terus, ini pemerasan, apalagi menggunakan dc dan oknum aparat,"ujar Noorman Susanto yang juga Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kabupaten Magetan, Jawa Timur ini.
Diakui Noorman Susanto, nilai angsuran memang bervariasi, kadang sebulan Rp 6 juta, Rp 8 juta, kalau lowong sebulan pernah tiga bulan didobel angsuranya sebesar Rp 20 juta dan itu dilakukan sampai berhenti karena repot membantu orangtuanya di Madura, ditotal uang yang sudah dikembalikan ke lintah darat itu mencapai Rp 370 juta.
"Uang sudah dikembalikan sebesar itu masih terus menagih dan meneror. Makanya kami akan menempuh jalur hukum, bila lintah darat ini tidak berhenti menagih dan meneror Pak Hasan dan keluarga,"tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Koperasi Syariah MSI Magetan Disebut Ilegal, LPS Tak Bertanggungjawab
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan