Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan akhirnya dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelaggaran Pemilu 2019 money politic atau politik uang.
"Kami datang ke Bawaslu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pemberian amplop kepada Kiai yang mana pemberian amplop tersebut itu kami duga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti," ujar Jurubicara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hanfi Fajri di kantor Bawaslu dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).
- Komisi IX DPR Bentuk Panja soal Vaksin Kosong yang Disuntikkan ke Siswa SD
- Tak Musuhi Ras dan Agama, Andika Perkasa Dianggap Paling Cocok Jadi Capres 2024
- Keuangan Pertamina Memburuk, Marwan Batubara Desak Jokowi Cairkan Subsidi Dari APBN
"Ini kami bawa barang buktinya berupa video di dalam flashdisk dan print out gambar Luhut memberikan amplop kepada Kiai," kata Hanfi.
Luhut diduga melanggar aturan Pemilu dan pelanggaran sebagai seorang pejabat negara yang bersikap tidak netral karena melakukan kampanye politik uang.
"Artinya tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sudah menyalahi Undang-Undang 7/2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," kata Hanfi.
Serta Pasal 547 UU Pemilu yang menyebut "Setiap pejabat negara dengan sengaja membuat kepuhrasan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta rupiah.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Gubernur Khofifah Pesankan Keberseiringan Program SAE dengan Nawa Bhakti Satya dan Asta Cita
- Pasangan Khofifah-M Fawait Mulai Diminati di Pilgub Jatim 2024