Mahfud MD: Pengelembung Suara Akan Dapat Sanksi Tegas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperingatkan kepada para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.

Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.

Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.

Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news