Mantan Direktur Perumda Panglungan Jadi Tersangka Kasus Dana Bergulir Bank UMKM Jatim

Tersangka TF ditahan Kejari Jombang/Ist
Tersangka TF ditahan Kejari Jombang/Ist

Penegakan hukum terhadap skandal korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan menemui babak baru. Tjahja Fajari mantan Direktur Perumda Panglungan telah ditahan Kejaksaan Negeri Jombang.


Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur. Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan sebagai suntikan modal bagi petani porang di Jombang justru diduga disalahgunakan.

Terlebih hal itu tanpa sepengetahuan Bupati dalam pengajuan kredit tersebut. Dimana harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani porang seakan pupus seiring dengan terbongkarnya praktik melawan hukum yang dilakukannya tersebut.

"Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini F kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025 malam, dikutip RMOLJatim.

Pihaknya menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Selain ditetapkan sebagai tersangka guna penyidikan lebih lanjut Tjahja langsung ditahan selama 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

"Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti ataupun mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan kepada Bank UMKM Jatim. Dana tersebut sedianya digunakan untuk program pembibitan porang, tanaman yang tengah naik daun karena nilai ekonominya waktu itu.

Namun dalam penyelidikan terungkap bahwa pinjaman tersebut dilakukan tanpa seizin Bupati, dan hal tersebut sebuah pelanggaran fatal bagi sebuah badan usaha milik daerah yang selaku pemilik modal.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan bahwa telah ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar. Dan salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran.

"Kami juga tidak menemukan rencana bisnis apa pun setelah pinjaman cair selama lima tahun. Dan tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news