Proyek pembangunan aset PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun di kawasan Ngrowo Bening yang saat ini berjalan namun belum memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akan dibahas komisi II DPRD setempat setelah kunjungan kerja (Kunker).
- Resmikan SDK Telkom Ketintang, Wali Kota Eri Cahyadi: Kado Terindah HUT Ke-77 RI
- Bupati Mojokerto Ikut Semarakkan Majafest 2023 dengan Tari Budoyo Putri Mojosakti
- Harga Beras di Surabaya Stabil, PD Pasar Surya: Pasokan dan Demand Cukup
Pernyataan ini disampaikan ketua Komisi II Lanjar Agus Susilo. Dirinya juga mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut dari media.
"Setelah ini mungkin kita akan ke tanyakan ke sana mas sidak dengan komisi II, nanti akan kita lihat, regulasinya juga akan kita lihat juga mungkin apa nggak, sumber dananya juga. Terus terang komisi II baru tahu dari media," kata Lanjar usai rapat paripurna, Jumat 23 Mei 2025.
"Selama ini kita masih ada agenda kegiatan di luar. Nanti insyaallah awal bulan mas karena minggu depan mau kunker. Mungkin awal bulan kita nanti akan kumpulkan anggota komisi dan akan kita bahas masalah ini. Untuk sementara dari saya itu, saya belum bisa memberikan jawaban yang lebih," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kepala bagian (Kabag) perencanaan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Kusbianto mengaku, proyek pembangunan tersebut belum ada rencana anggaran biaya (RAB). Masih menunggu pihak konsultan perencanaan. "RAB belum selesai jadi belum tahu kebutuhan anggarannya," ungkap Kusbianto.
Ia menerangkan aktivitas pekerjaan fisik di area Ngrowo Bening saat ini yang sedang dikerjakan hanya untuk menyiapkan infrastruktur dasar, yang nantinya menjadi bagian proyek fisik setelah dilelang.
"Untuk pekerjaan fisik sebagian sudah berjalan seperti pembetulan jalan. Nantinya include di perencanaan. Untuk lelang dan pekerjaan fisik masih menunggu direksi," pungkasnya.
Namun ketika ditelusuri, proyek tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (1).
Artinya, secara administratif proyek ini berjalan di luar mekanisme pengadaan resmi pemerintah.
Ditambah lagi, tidak adanya kontrak pelaksanaan proyek, tidak ada nilai proyek, tidak ada plakat atau papan nama proyek yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sejumlah Fraksi DPRD Kota Madiun Soroti Perbedaan Angka SILPA Pelaksanaan APBD 2024
- Kecewa Sikap Pemkot Madiun, Puluhan Anggota DPRD Absen dalam Rapat Paripurna LKPJ
- Camat dan Lurah se-Kecamatan Kartoharjo Kompak Abaikan Undangan Rapat Komisi I DPRD Kota Madiun