Mendagri Tjahjo Kumolo belum memutuskan nasib Front Pembela Islam (FPI) terkait permintaan perpanjangan izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
- Legislator PDIP Sebut Kemerdekaan Palestina Adalah Amanat Konstitusi
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Menilai Pendapatan APBD 2025 Masih Landai
- Ada Materi Bung Karno di Sekolah PDIP, Eri Ingat Program Risma
Baca Juga
"Masih dievaluasi, kita belum putuskan karena harus dirapatkan," imbuhnya dilansir Kantor Berita RMOL.
FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puan Maharani: Terima Kasih Jenderal Andika, Selamat Mengabdi Laksamana Yudo!
- Rizal Ramli Khawatir Praktik Utang Ugal-ugalan Sri Mulyani Akan Bikin Jokowi Nyungsep Mirip Soeharto
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat Ketua KPU RI Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran
Baca Juga