Mendagri Masih Kaji Izin FPI

Mendagri Tjahjo Kumolo belum memutuskan nasib Front Pembela Islam (FPI) terkait permintaan perpanjangan izin ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.


"Masih dievaluasi, kita belum putuskan karena harus dirapatkan," imbuhnya dilansir Kantor Berita RMOL.

FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news