. Satu calon pimpinan KPK, Nawawi Pamolango menyatakan sikap setuju terhadap sebagian revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Salah satunya ia menyetujui adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
- Panwaslu Labang Waspadai Peserta Titipan Dalam Gelar Tes PKD
- Sidang Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Digelar Pekan Depan
- Total Kasus Aktif Covid-19 Sudah 6,1 Persen dari Total Kasus Positif, Meninggal Tembus 100 Orang
Nawawi menjelaskan pelarangan SP3 dalam proses penyidikan KPK tertuang dalam Pasal 40 UU 30/2002. Menurutnya, dampak dari tidak adanya SP3 dalam penyidikan KPK sangat berat.
Ia menjelaskan tidak adanya SP3 berdampak bukan hanya terhadap individu, tetapi satu keluarga bahkan karir seseorang bisa rusak jika hanya menjadi tersangka seumur hidupnya.
"Jangan gantung orang sampai mati dia tersangka gitu, dia punya anak istri keluarga dan segalanya, jabatannya habis gara-gara status tersangka itu, barangkali ada yang sampai mati melekat status tersangka itu," jelasnya.
Dengan adanya SP3, tambah Nawawi, penegakan hukum di institus KPK akan dinamis. Pasalnya, dengan SP3 pun tidak membuat proses penegakan hukum berhenti sepenuhnya.
"Kalau you (kamu) cari-cari orang punya salah nggak dapat, SP3 dia Pak. Kalau lusa ketemu barang bukti baru anda kan bisa tetapkan lagi status tersangka itu," tukasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kubu Moeldoko Cs Terus Bermanuver, Demokrat Jabar: Mereka Mempermalukan Diri Sendiri
- PPP Target Rebut Kembali Pimpinan DPRD Probolinggo di Pemilu 2024
- Menkomdigi Akan Terbitkan Aturan Pembatasan Umur Penggunaan Media Sosial, Puguh Wiji Pamungkas Dukung Langkah Ini