Banyaknya jumlah guru tidak tetap yang tidak lolos saat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2021 dikeluhkan Forum Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FH PGRI) Kabupaten Jember.
- Puncak Arus Mudik Sudah Lewat, Jasamarga Imbau Pemudik Atur Jadwal di Arus Balik
- Pupuk Indonesia Tanggapi Penangkapan Pupuk Urea 2 Ton oleh Polisi di Probolinggo
- Musim Tanam Dimulai, Stok Pupuk di Probolinggo Melimpah dan Pembelian Sesuai HET
Keluhan disampaikan langsung saat berkunjung ke kantor Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (13/10).
Ketua FH PGRI Kabupaten Jember, Mulyadi menjelaskan bahwa kuota Jember termasuk besar sekitar 3600-an formasi, namun yang lulus hanya sekitar 1000-an.
“Kami berharap para guru honorer di Jember diluluskan 100 persen menjadi ASN PPPK. Kasihan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka harusnya mendapatkan prioritas dan afirmasi," kata Mulyadi.
Mulyadi yang datang bersama Sekretaris Edi Santoso, berharap ada penambahan formasi guru pendidikan agama sesuai pagu yang ada di lembaga SD/SMP.
"Masih minimnya formasi guru pendidikan agama di lembaga pendidikan tapi kok tidak ada penambahan. Ketika kami bertanya yang ada malah terkesan saling lempar antara Kemendikbud dan Kemenag," lanjutnya.
Ketiga, FH PGRI ingin agar pemerintah memperhatikan nasib pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Karena nasibnya juga tidak ada kejelasan.
Sementara LaNyalla menjelaskan bahwa DPD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Keanggotaannya juga sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun 2020-2021.
"Pansus guru dan tenaga kependidikan honorer sebagai bukti komitmen DPD RI dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia," katanya.
Pembentukan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang beranggotakan 15 anggota tersebut merupakan inisiatif dari Komite III dan Komite I DPD.
"Ratusan orang yang datang ke saya terkait hal ini. Permasalahannya hampir sama di seluruh Indonesia. Kita DPD bentuk pansus untuk membantu para guru. Namun harus dimaklumi juga bahwa eksekusinya ada di DPR dan pemerintah. DPD hanya diberi wewenang menyampaikan aspirasi," kata LaNyalla.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Magetan Siap Tindaklanjuti Keluhan Kampus Unesa 5
- Tunda Mudik, Polres Probolinggo Perketat Jalur Tikus
- Tertarik Program Prodamas, Pemkot Samarinda Kunjungi Pemkot Kediri