Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
- Prabowo-Gibran Terancam Gagal Bertarung di Pilpres 2024
- Suasana Nyaman TPS, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir: Sangat Mempengaruhi Kesehatan
- 18 PAC Muslimat Dukung Mas Iin-Mbak Ainun
Tidak butuh waktu lama, DPP Partai Nasdem berencana segera memecat Nurdin jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Dipecat dengan tidak hormat,†ujar Sekjen Nasdem Johnny G Plate kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7) malam.
Johnny menguraikan bahwa ada tiga jenis kejahatan yang tidak ditoleransi partai besutan Surya Paloh itu, yakni kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Dia menegaskan bahwa Nasdem serius dalam menciptakan kader yang memiliki integritas.
Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa surat pemecatan bakal diteken secepatnya untuk Nurdin.
Secara formal proses pemecatan baru bisa dilakukan besok (Kamis),†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usulkan JK Selesaikan Masalah Papua, PKS: Harusnya Pak Jokowi Turun Gunung Sendiri
- PKB Sepakat Usulan KPU agar Pemilu Serentak Digelar 21 Februari
- SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke HAKI, Pakar: Khawatir Dicomot Orang Lain!