Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan di dalam draft rancangan regulasi tersebut muncul usulan larangan bagi masyarakat memasang kijing di setiap titik pemakaman.
- Jabatan Presiden Tiga Perideo, Demokrat: Jangan Akal-Akalan Mau Ubah Konstitusi Atas Nama Rakyat
- Mensyukuri Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dengan Kemenangan Prabowo-Gibran, Khofifah Imbau Tidak Ada Euforia Berlebihan
- Covid-19 Bogor Naik Lagi, Pengenalan Sekolah Siswa Baru Lewat Daring
"Mendirikan kijing di petak makam tidak boleh. Ada aturan tidak boleh, ada denda dan sanksi pidananya," kata Imam Syafi'i dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/7).
Imam menyatakan para pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana kurangan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Sanksi pidana sebenarnya dimaksud pada ayat 1, diatur di dalam peraturan Walikota," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan alasan pelarangan pemasangan kijing karena bisa mempengaruhi jarak antar makam, sehingga berdampak pada ketersediaan luasan lahan di satu lokasi pemakaman.
Lebih lanjut, melalui rancangan regulasi itu pemerintah kota (pemkot) juga coba mengatur jarak antar makam, yakni 2,5 meter x 1,5 meter. "Mungkin karena kijing ini bisa memakan tempat," ujar dia.
Kendati demikian, Imam menyatakan aturan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
Pansus mengupayakan agar larangan pemasangan kijing hanya berlaku untuk makam baru. "Yang sudah terlanjur di kijing jangan kemudian denda kayak gitu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang