PDIP: Perpres 68/2021 untuk Mengobati Penyakit Zaman Soeharto

Politisi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net
Politisi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 yang mengharuskan peraturan menteri mendapat persetujuan presiden sebagai solusi tumpang tindihnya dan menyinergikan kebijakan kementerian dan lembaga dengan kepala negara.


"Ya seringkali kan peraturan menteri itu inkonsisten, tumpang tindih, tubrukan atau tidak sinergis dengan kebijakan presiden atau dengan kementerian lain,” kata politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, adanya kebijakan tumpang tindih antarlembah akan menyebabkan iklim investasi sulit untuk diperbaiki.

"Sebab memakan waktu, tidak ada kepastian dan membingungkan. Ini untuk menjaga agar proses perizinan dan kepastian berusaha dapat dibuat lebih efisien,” katanya.

Disinggung mengenai adanya menteri yang seakan jalan sendiri, tanpa mengindahkan presiden, Deddy lebih memandang bahwa keberadaan perpres itu untuk meninggalkan kebiasaan orde lama.

"Ya, ini penyakit bawaan sejak zaman Soeharto. Itu yang ingin diperbaiki oleh Jokowi karena kita sudah punya omnibus law,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news