Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 yang mengharuskan peraturan menteri mendapat persetujuan presiden sebagai solusi tumpang tindihnya dan menyinergikan kebijakan kementerian dan lembaga dengan kepala negara.
- Blegur Prijanggono Optimis Prabowo-Gibran Menang Mutlak Di Pilpres 2024
- Meski Harga Turun, PCR Tetap Memberatkan Rakyat
- Menang dan Raih 12,1 Juta Suara, TPP Khofifah-Emil Ajak Semua Pihak Bersatu Majukan Jatim
"Ya seringkali kan peraturan menteri itu inkonsisten, tumpang tindih, tubrukan atau tidak sinergis dengan kebijakan presiden atau dengan kementerian lain,” kata politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, adanya kebijakan tumpang tindih antarlembah akan menyebabkan iklim investasi sulit untuk diperbaiki.
"Sebab memakan waktu, tidak ada kepastian dan membingungkan. Ini untuk menjaga agar proses perizinan dan kepastian berusaha dapat dibuat lebih efisien,” katanya.
Disinggung mengenai adanya menteri yang seakan jalan sendiri, tanpa mengindahkan presiden, Deddy lebih memandang bahwa keberadaan perpres itu untuk meninggalkan kebiasaan orde lama.
"Ya, ini penyakit bawaan sejak zaman Soeharto. Itu yang ingin diperbaiki oleh Jokowi karena kita sudah punya omnibus law,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fraksi Golkar Apresiasi Peningkatan Kapasitas RAPBD 2024
- Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur Karena Dianggap Dukung Prabowo
- Bela Petani, Gubernur Khofifah Minta Harga Gabah Tak Di Bawah HPP