Pelanggaran dugaan politik uang dalam Pemilu 2019yang dilakukan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dinilai Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah melampaui kewenangan.
- Kebijakan Heru Budi Seperti Ahok Dapat Merusak Sistem dan Dianggap Langkah Mundur
- Sepanjang 2021, Ratusan Pegawai Kejaksaan Terima Hukuman Disiplin
- Perindo Usulkan Armaya Sebagai Ketua DPRD Kota Madiun
"Luhut Binsar Panjaitan tersebut datang dia diringi mobil operasional kampanye nomor kosong satu. Berarti artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh juru kampanye," jelas Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4).
Padahal, Luhut bukanlah bagian dari tim pemenangan pasangan Jokowi-Maruf. Karenanya, ACTA meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Luhut.
"Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai juru kampanye di Komisi Pemilihan Umum. Yang mana tindakan Pak Luhut itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor kosong satu," papar Hanfi.
"Maka dari itu kami meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan," tegasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Minta MKMK Tidak Terlalu Lama Bersidang Putuskan Ketua MK
- Fokus Selesaikan Persoalan Politik hingga Tingkat Desa, Partai Pelopor Putuskan Ubah Nama
- Ganjar-Mahfud Punya Chemistry Kuat dengan Jokowi