Pejabat Negara Tidak Netral- Pelanggaran Luhut Melampaui Kewenangannya

Pelanggaran dugaan politik uang dalam Pemilu 2019yang dilakukan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dinilai Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah melampaui kewenangan.


"Luhut Binsar Panjaitan tersebut datang dia diringi mobil operasional kampanye nomor kosong satu. Berarti artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh juru kampanye," jelas Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4).

Padahal, Luhut bukanlah bagian dari tim pemenangan pasangan Jokowi-Maruf. Karenanya, ACTA meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Luhut.

"Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai juru kampanye di Komisi Pemilihan Umum. Yang mana tindakan Pak Luhut itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor kosong satu," papar Hanfi.

"Maka dari itu kami meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan," tegasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news