Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/10) awal pekan depan.
- Pimpin Rakernas XVII APEKSI, Wali Kota Eri Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia
- Pertama dalam Sejarah, Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Pertama yang Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
- Jokowi Belum Pasti Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
Gugatan kasus tersebut dilayangkan Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana tersebut bakal disambut aksi dari elemen Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Anti Kepalsuan.
Berdasarkan seruan aksi yang beredar di pesan berantai WhatsApp, aksi akan dimulai pukul 9.40 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Aliansi massa ingin menyampaikan aspirasi agar tanggal 18 Oktober ditetapkan Hari Ijazah Palsu Sedunia.
"Bangsa yang besar adalah bangsa dengan presiden berijazah palsu, 18 Oktober 2022 penobatan Hari Ijazah Palsu Sedunia," tulis seruan aksi itu dikutip Sabtu (15/10).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang