Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pondok Pesantren di Pansus 2 DPRD Jember, sudah Melawati Tahapan Finalisasi. Bahkan Raperda tersebut, sudah diserahkan ke Bagian Kesejahteraan rakyat ( Kesra) Pemkab Jember, untuk dikirim ke provinsi Jawa Timur, untuk dievaluasi Gubernur.
- Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
- Sambut Baik Lomba Orasi Polri, BEM Nusantara: Momentum Evaluasi Penuntasan Kasus HAM
- Kemenaker Dorong Milenial Terus Berkarya di Masa Pandemi Covid-19
"Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Sudah di Bagkesra, hasil evaluasi oleh gubernur," ucap Ketua Pansus 2 DPRD Jember, KH. Muhamad Hafidzi Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/11).
Setelah dievaluasi, lanjut dia, Raperda tersebut selanjutnya akan diparipurnakan ditetapkan menjadi Perda. Ia berharap Raperda tersebut, segera dikirim ke Provinsi supaya segera mendapatkan evaluasi oleh Gubernur.
"Setelah dievaluasi oleh gubernur, segera mungkin dibawa ke sidang paripurna DPRD Jember. Setelah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Jember, baru bisa menjadi Perda," Ucap Legislator PKB Jember, yang juga ketua komisi D.
Dia juga menegaskan dengan adanya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, maka pesantren akan menjadi bagian pembangunan Pemkab Jember. Menurutnya pemberian fasilitas pada pondok pesantren di Kabupaten Jember ini, harus memiliki dasar hukum. Jelas Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini, akan menjadi Cantolan hukum bagi Pemkab Jember, selain Undang -undang pesantren.
Lahirnya Perda ini sebagai bentuk pengakuan Pemerintah terhadap peran pesantren dalam proses pembangunan terutama dibidang pendidikan. Karena itu keberadaan pendidikan Pendok pesantren tidak hanya ada secara fisik, namun diakui secara hukum.
"Kami bertekad akan memperjuangkan Raperda inisiatif PKB, bisa tuntas dalam tahun ini," katanya bersemangat.
Dalam rapat pansus sebelumnya, dalam draf Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, ada 2 Istilah kelompok Pondok pesantren. Yakni pondok salaf adalah pondok pesantren yang hanya mengajarkan mengaji Qur'an dan kitab kuning dan pondok Kholaf adalah pondok pesantren yang mengajarkan Al-Qur'an dan kitab kuning dan memiliki lembaga pendidikan Formal.
Keduanya sama-sama harus memiliki NSPP ( Nomor Statistik Pondok pesantren). Dengan memiliki NSPP, Pondok Pesantren bisa mendapatkan Alokasi APBD Pemkab Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop