Pemerintah Raup Rp 10 Triliun Dari Lelang SBSN

Pemerintah menyerap dana senilai Rp10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.  


Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya di laman resmi yang dikutip Jumat 16 Mei 2025, menyampaikan lelang SBSN dilaksanakan pada 14 Mei 2025 dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Lelang dilakukan untuk seri SPNS10112025 (reopening), SPNS10022026 (new issuance), PBS003 (reopening), PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS034 (reopening) dan PBS038 (reopening). Total penawaran yang masuk sebesar Rp27.323.500.000.000.

Untuk seri SPNS07072025 jumlah penawaran yang masuk sebesar Rp1,61 triliun dan seri SPNS10022026 sebesar RP1,61 triliun dan PBS003 sebesar Rp1,2 triliun, PBS030 sebesar Rp0,7 triliun, PBSG001 Rp4,3 triliun, PBS034 Rp0,35 triliun dan seri PBS038 sebesar Rp4,77 triliun.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut; 

- SPNS07072025 jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp1,000 triliun

- SPNS10022026 Rp1,2 triliun

- PBS003 sebesar Rp0,7 triliun

- PBS030 sebesar Rp4,3 triliun

- PBSG001 Rp0,35 triliun

- PBS034 Rp0,1 triliun

- PBS038 Rp2,35 triliun.

Dengan demikian Total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp10.000.000.000.000.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news