Peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Imbauan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Ia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok Rabu (21/6).
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Ia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Totok.
Totok menjelaskan dalam UU 7/2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
"seperti memberikan visi dan misinya," kata dia dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- HPN 2025: Pers Jadi Ujung Tombak Kemerdekaan Berpikir
- Humas Polri Harus Selektif Memilih Media Sebagai Mitra Untuk Membangun Komunikasi
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP