Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menghadiri sidang kedua dalam sengketa Pilwali dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Senin (20/1/2024) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
- Puluhan Club Sepeda Di Kota Probolinggo Siap Menangkan Paslon Amanah di Pilwali 2024
- Datangi Warga Rusunawa Bestari, Cawawali Probolinggo dari Habib Hadi Serap Aspirasi Warga untuk Program Pro Rakyat
- Ratusan Warga Triwung Kidul Harapkan Sosok Buchori Dari Ina Dwi Lestari
Hanya saja, jawaban yang telah disusun oleh KPU bersama kuasa hukum urung dibacakan.
Hal itu disebabkan karena Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon, tidak hadir dalam sidang di panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah sebagai anggota.
"Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang," kata Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1/2025).
Radfan Faisal juga menambahkan bahwa yang hadir di ruang sidang didampingi Robiyan Arifin sebagai kuasa hukum mengatakan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," jelasnya.
Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, komisioner yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.
"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," terangnya.
Sementara itu berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan pelantikannya menurut Radfan Faisal bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banyuwangi Segera Tetapkan Paslon Terpilih
- Puluhan Club Sepeda Di Kota Probolinggo Siap Menangkan Paslon Amanah di Pilwali 2024
- Datangi Warga Rusunawa Bestari, Cawawali Probolinggo dari Habib Hadi Serap Aspirasi Warga untuk Program Pro Rakyat