Polsek Balung membekuk dua orang yang diduga sebagai penadah dan penjagal sepeda motor hasil sindikat pencurian.
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara
Kedua tersangka berinisial WY(29) dan AY(27), warga Dusun Kaliglagah, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku menjual barang curian tersebut melalui sosial media dalam bentuk onderdil atau suku cadang mesin sepeda motor hingga roda dan ban.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, terungkapnya kasus tersebut berawal laporan korban Agus Ubaitullah, warga Desa Gumelar Kecamatan Balung, Jumat (16/3). Korban kehilangan motor jenis Yamaha Vixion saat sholat Jumat di sekitar masjid di desanya.
Setelah kasusnya dilaporkan, korban juga proaktif mencari informasi dengan berselancar di dunia maya grup jual beli motor.
"Korban akhirnya melihat postingan Sosmed salah satu akun di Facebook milik pelaku. Korban mengenali ciri-ciri sepeda motornya," ujar AKP Sunarto saat rilis di Mapolsek Balung dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/3).
Setelah mendapatkan informasi itu, lanjut Sunarto, korban langsung berkoordinasi dengan Polsek Balung. Polisi selanjutnya menelusuri akun tersebut.
"Dengan bantuan Satreskrim Polres Jember, alamat pemilik akun tersebut berhasil diidentifikasi. Pelaku ternyata warga Dusun Kali Glagah, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumber baru," kata mantan anggota Brimob Polda Jatim ini.
Setelah itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan penggrebekan di rumahnya. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya. Tersangka bersama barang bukti mesin dan berbagai onderdil sepeda motor langsung dibawa ke Mapolsek Balung.
"Saat diinterogasi tersangka WY mengaku sudah menjual dan mempreteli 20 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dalam waktu setahun. Namun ada sepeda motor yang dijual secara utuh kepada pembeli dan dijual secara online," jelas Sunarto.
Sunarto menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang perantara pelaku pemetik, yang saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Balung.
Saat diinterogasi di depan awak media, tersangka WY mengaku membeli motor curian tersebut dengan harga Rp 2 juta. Sepeda motor selanjutnya dipreteli sesuai permintaan dan dijual secara online. Jika mesinnya saja utuh, harganya Rp 4 juta.
Dari aksi kejahatannya, pelaku mendapat keuntungan jutaan rupiah. Dalam melakukan baksinya ini, dia selalu dibantu AY.
"Ya, keahlian saya, hanya jenis Yamaha Vixion dan lebih menguntungkan," ujar WY sambil menunduk.
Akibat perbuatannya WY dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan AY dijerat dengan pasal 55 Yungto pasal 480 KUHP, turut membantu melakukan penadahan dan berlanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara