Pengeroyok Ketum DPP KNPI Tertangkap, Polisi Belum Tentukan Motif Pelaku

Tiga pelaku pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama ditangkap Polda Metro Jaya/RMOLJakarta
Tiga pelaku pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama ditangkap Polda Metro Jaya/RMOLJakarta

Dalam kurun waktu 1x24 jam Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, pelaku pengeroyokan yang berada di TKP berjumlah empat orang namun baru berhasil diamankan tiga.

“Diamankan di rumahnya di Tanjung Priok dan Bekasi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2).

Hingga saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Zulpan mengatakan, rilis penangkapan ini sengaja dilakukan di awal meski motif pelaku belum diketahui, hal tersebut dilakukan guna menghindari timbulnya spekulasi liar.

“Kami minta dirilis hari ini jadi masih berkembang jauh banget,” terang Zulpan.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yaitu, NS, JT dan SN. Ketiganya merupakan kelahiran Ambon dan berprofesi sebagai debt collector alias mata elang.

“(Profesi) swasta (debt collector),” lanjutnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

“Barbuk (barang bukti) yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk lukai korban. Kemudian pakaian milik para tersangka. Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya,” kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). 

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni penganiayaan berat dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. 

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” demikian Tubagus.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news