Penolakan dari beberapa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh senat universitas dinilai politis.
- Ajak Polisi Berdedikasi Tinggi, Megawati Beri Contoh Saat Jadi Wapres Tangani Konflik
- Gerebeg Pasar, Cara KPU Jombang Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024
- Relawan Samawi Deklarasi Usung Prabowo, Gerindra: Bentuk Dukungan Jokowi
Hal itu disampaikan mantan aktivis 98 sekaligus dosen Universitas Mulawarman, M Taufik. Menurutnya ada aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 21/2013 yang mengatur gelar kehormatan.
"Ada Permendikbud No 21/2013, ini jelas aturan yang lebih tinggi dari aturan internal kampus, perlu ada penyesuaian juga, jangan penolakan tersebut karena unsur lain lalu dikemas dengan baju akademik dengan alasan soal moralitas dan otonomi perguruan tinggi," ujarnya M Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya, yang pertama luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Kedua, lanjut dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Ketiga, sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia dan umat manusia, atau keempat luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
"Kan penilaian khusus dengan parameter yang sesuai dengan aturan, lalu diputuskan pada rapat senat akademik jadi clear, dan menurut saya Ma'ruf Amin dan Erick Thohir sudah sepantasnya dapat gelar doktor kehormatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, apabila persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan telah terpenuhi atau memenuhi syarat dan dinilai layak oleh Senat Universitas maka dinilai sah.
"Jadi saya melihat penolakan ini kental nuansa politisnya," kata Taufik yang pernah jadi Ketua KPU Kaltim.
Sebelumnya, Anggota Aliansi Dosen UNJ, Ubeidilah Badrun mengatakan penolakan tersebut sudah dilakukan pada September 2020 dan sekarang muncul kembali serta ditambah lagi adanya Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ 2021 terutama pada bab persyaratan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Kajian The Habibie Center Telah Terjadi Politisasi dan Sentralisasi Kekuasaan Selama Pandemi
- Kata Luhut, Penerapan Prokes dengan Basis Digital Jadi Kunci Mencegah Tsunami Covid-19 Terulang
- Jika DKPP Dibubarkan, Semua Aturan Pemilu Berpeluang Ditabrak