Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Penyadapan menjadi salah satu poin dalam revisi UU KPK. Disebutkan, penyadapan harus mengantongi izin tertulis dari Dewan Pengawas. Benarkah?


"Dewas bukan atasan penyidik," ujar Syamsuddin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).

Selain itu, Dewas bukan bagian institusi pro justisia, kedudukannya pun non struktural.

"Dan, disfungsi Dewas dari sisi filosofi eksistensinya," terang Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.

Dijelaskan, penyadapan merupakan tindakan penyidik untuk menemukan pelaku dalam suatu tindak pidana yang dibenarkan secara hukum.

"Dalam soal izin penyadapan seharusnya hanya pada atasan penyidik KPK yakni pimpinan KPK," demikian Syamsuddin Radjab.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news