Penyadapan menjadi salah satu poin dalam revisi UU KPK. Disebutkan, penyadapan harus mengantongi izin tertulis dari Dewan Pengawas. Benarkah?
- KPU Jember: Tiga Partai Baru Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024
- AHY Beber Lima Alasan Demokrat Menolak RUU Cipta Kerja
- Polemik Renovasi JIS, Jubir Anies: Tiba-tiba Ada Ahli Rumput
"Dewas bukan atasan penyidik," ujar Syamsuddin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).
Selain itu, Dewas bukan bagian institusi pro justisia, kedudukannya pun non struktural.
"Dan, disfungsi Dewas dari sisi filosofi eksistensinya," terang Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.
Dijelaskan, penyadapan merupakan tindakan penyidik untuk menemukan pelaku dalam suatu tindak pidana yang dibenarkan secara hukum.
"Dalam soal izin penyadapan seharusnya hanya pada atasan penyidik KPK yakni pimpinan KPK," demikian Syamsuddin Radjab.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AHY Capres Moncer Setelah Prabowo, Simbol Publik Ingin Pemimpin Baru
- BIN Pastikan Aksi "Jokowi End Game" Tidak Ada
- Alfian Kembali Raih Kemenangan! Terpilih Jadi Caleg Terbanyak di Dapil Neraka Jember