Percuma Lapor MK- BPN Tunggu Kedaulatan Rakyat

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan melaporkan dugaan kecurangan pemilu presiden tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, tidak yakin akan diproses sebagaimana seperti pengalaman sengketa Pilpres tahun 2014 lalu, dimana bukti kecurangan yang dikumpulkan jumlahnya mencapai 19 truk plano C1.


Saat itu tidak sedikit pula komisioner KPU di daerah-daerah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada pula yang mendapatkan teguran keras.

"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1 sampai 2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu. Sehingga dengan itu, MK kemudian mengetuk palu untuk kemenangan 01 tanpa memeriksa data yang kami bawa," jelas Anggota Komisi III DPR RI ini.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Romo Syafii ini mengaku yakin bahwa MK tidak akan memeriksa bukti-bukti seperti pemilu lalu. Apalagi bukti kecurangan pemilu kali ini jauh lebih banyak dari sebelumnya.

"19 truk saja mereka tidak sanggup apalagi lebih. Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tekannya.

Karena tidak mau memperkarakan dugaan kecurangan pemilu ke MK, pihaknya hanya menyerahkan itu kepada kedaulatan rakyat. Hal itu sesuai dengan UUD 45.

"Kita kembali ke pasal 1 ya UUD 1945. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UUD lalu kalau sudah dipastikan UUD tidak dilaksanakan, kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news