Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangsel cukup tinggi. Terbukti dalam 10 hari saja, Polres Tangsel bersama Satpol PP menyita 6.000 botol miras dari berbagai merk.
- Kabakamla Berangkatkan 24 Personel Ikuti Latihan SAR ke Korsel
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN 2024
- Wali Kota Eri Sebut Masih Ada 200 Titik Banjir di Surabaya jadi Prioritas Penanganan
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemusnahan 6.000 ribu botol miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 10 hari yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Peredaran miras cukup tinggi. Terakhir ada dua warga di Ciputat yang meninggal dunia karena miras oplosan,†katanya saat pemusnahan miras di halaman Mapolres Tangse, Serpong, Jumat (13/4)
Diungkapkan Ferdy, Kota Tangsel sendiri sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan peredaran miras.
Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meminimalisir peredaran miras,†ujarnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Para Orang Tua di Surabaya Antusias Antarkan Anaknya Vaksin
- Lanjutkan Pembenahan, Masa Tugas Plt Ketua Pengda JMSI Sumut Diperpanjang
- Bupati Yuhronur Himbau Masyarakat Taati Prokes Saat Ibadah di Masjid