Polda Jatim akhirnya menetapkan tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan penyidikan selama dua pekan lamanya, meski sebelumnya disebut-sebut ada dua orang yang ditetapkan tersangka.
- Otto Hasibuan Apresiasi Keberadaan SAKTI Jadi Wadah Olahraga Menembak Para Advokat di Surabaya
- Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
- Kejagung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II Karena Bukti Tidak Cukup
"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Luki Hermawan dikutip Kantor Berita , Senin (31/12).
Menurut Luki, penetapan F sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan penyidikan masih jalan terus. Karena itu, F bukanlah orang yang akan menjadi satu-satunya tersangka.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah tahun baru," ujarnya.
Dikatakan pula, pihaknya sudah merencanakan untuk memeriksa saksi-saksi. Tetapi pemeriksaan itu kendala yakni di antara saksi yang akan dimintai keterangan sedang liburan Natal.
"Mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.
Di sisi lain, Luki Hermawan mengungkapkan dalam menetapkan tersangka, pihaknya harus memiliki bukti kuat. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Izin Palsu Tambang di Sulteng Belum Kelar, Mahkamah Agung Diminta Tangani Secara Serius
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tiga Penyu di Raja Ampat
- KPK Benarkan Geledah Kantor Aziz Syamsuddin Di Gedung Nusantara III DPR