Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Karena Belum Lengkap
- Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Dicabut
Penyelidikan dilakukan usai Bareskrim menerima laporan hasil analisis rekening milik Panji Gumilang.
"Masih proses (penyelidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7).
Meski begitu, Whisnu belum mau bicara lebih jauh terkait dugaan pencucian uang ini.
Sebab, segala barang bukti dan temuan masih didalami penyidik saat ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening mencurigakan yang diungkap juga mengatasnamakan Al Zaytun.
"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (5/7).
Selain dugaan TPPU, Bareskrim di saat yang bersamaan juga tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks terhadap Panji.
Dalam kasus ini, Panji juga telah dimintai keterangan pada Senin (3/7).
Panji dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini dengan dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan