Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta masyarakat menyerahkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kepada hukum yang berlaku.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Masyarakat diminta untuk tidak ikut menghakimi para tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Ahmad Ali menegaskan demikian merespon desakan masyarakat agar Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Hukum itu kan tentunya kita tidak bisa hari ini mengatakan si A bersalah karena statusnya tersangka, karena nanti ada prosesnya sampai di ujung, di pengadilan," ujar Ahmad Ali ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).
"Jadi apa yang dilakukan polisi hari ini adalah proses awal, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dengan bukti yang cukup mereka menetapkan tersangka, dengan tentunya pasal 340 pasal maksimal pembunuhan perencanaan,” sambungnya.
Ahmad Ali juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi Irjen Sambo. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk memberikan hukuman yang tepat dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo.
"Apakah kita akan menghakimi dia? Kita enggak usah ikut-ikutan, kita ikut awasi saja proses ini berjalan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkasnya, kemudian kita lihat sampai di pengadilan,” katanya.
Dia mengajak masyarakan untuk mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah dengan berani dan terbuka dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga bisa terang benderang.
Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menambah gaduh dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo. Lebih baik menunggu hasil dari proses di pengadilan.
"Nah, bahwa publik menginginkan ini dihukum mati, jangan kita mendahului pengadilan. Pengadilan pasti punya pertimbangan melakukan proses mempertimbangkan banyak hal tentunya,” ucapnya.
"Kita harus hormati, tidak boleh menghukum orang karena kebencian kan. Jadi, kalau saya apresiasi (Kapolri) Sigit, dan menetapkan seorang tersangka jenderal bintang dua,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem