Polres Gresik beserta jajarannya berhasil meringkus 36 pelaku kriminalitas, mulai dari tindak pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (curis).
- Soal 60 Pegawainya Iseng Main Judi Online, Pimpinan KPK Remehkan Presiden dan Satgas
- Tim Khusus Bareskrim Usut Bocornya 279 Juta Data Pribadi
- Soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Perusahaan Vietnam Bantah Terlibat
"Tindak kejahatan yang kami ungkap ini, merupakan kasus sejak bulan Januari-Maret 2019. Dengan rincian kasus, yaitu curas 4 kasus dengan 11 tersangka, curat 9 kasus dengan 20 tersangka, curbis 1 kasus dengan 1 tersangka, dan curanmor 3 kasus dengan 4 tersangka," ujarnya dikutip Kantor Berita , Senin (15/4).
Salah satu kasus yang menonjol, lanjutnya, adalah pembobolan rumah yang dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang terlelap tidur. Sehingga, pelaku berhasil mengasak 3 unit handphone dan uang Rp 105 juta milik korbannya.
Tak hanya pembobolan rumah, pihaknya juga mengungkap pembobolan bengkel Bubut milik AS warga Desa Leran Kecamatan Manyar. Dengan 8 pelaku, yaitu ASR warga Bungah, MEB warga Bungah, ZA warga Manyar, HRN warga Kapten Darmosugondo Kebomas, AS warga Bungah, GN warga Bungah, MRN warga Manyar, dan HSN warga Manyar.
Ditambahkan Wahyu, dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin colter buatan RRT Shanghai T806 A, 1 mesin poles DTM 1 pha, 1 unit kepala poles DTM diameter 45-60 mm, dan sejumlah BB lainnya yang diamankan dari pelaku.
"Bahkan, kami juga ungkap kasus perampasan dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan anak baru gede (ABG) diwilayah Ujungpangkah," tukasnya.
Pihaknya juga telah amankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1.071.000, sepucuk senjata api, 2 butir proyektil hampa aktif, 1 proyektil sudah ditembakkan, 7 unit sepeda motor serta 10 unit Hp.
"Ada juga beberapa BB lain, yang kami amankan dari pelaku kejahatan lainnya. Seperti, 3 kartu ATM, 2 buah sajam jenis sabit, 11 potong pakaian laki-laki dan perempuan, 3 lembar KTP, kompresor kulkas," pungkasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili Kedubes India
- Bacalon Bupati Lumajang, Thoriq Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
- Ngaku Anggota Polda, Empat Orang Peras Bakul Minyak Urut Rp 50 Juta