Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pil Okerbaya

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras/RMOLJatim  
Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras/RMOLJatim  

Polres Jember musnahkan ribuan botol minuman keras dan pil obat keras berbahaya (Okerbaya) serta ratusan gram narkoba jenis sabu di halaman Mapolsek Pakusari Kabupaten Jember, Selasa (28/12). 


Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Ketua MUI Kabupaten Jember, KH Dr. Abdul Haris beserta pejabat perwakilan dari Polres Jember, TNI, Pemkab, DPRD Jember, Pengadilan negeri Jember, Kejaksaan maupun Lapas Kelas IIA Jember. 

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.374 botol miras berbagai merk, 5.000 butir pil trihexyphenidyl dan 152, 27 gram sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat jumpa pers di halaman Polsek Pakusari.

Dia menjelaskan, selama tahun 2021 sudah ada 267 kasus,  dengan 304 tersangka. Namun pengungkapan kasus  tahun ini, turun bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Jumlah kasus tahun 2020 lalu, sebanyak  318 tersangka,  turun 14 orang atau 4,40%. 

Namun untuk perbandingan barang bukti, lanjut dia, justru naik. Barang bukti   Shabu naik 187,20%, ekstasi turun menjadi 96,30%.  Sedangkan untuk pengungkapan Okerbaya, turun hingga 96 persen.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Jember, KH Dr. Abdul Haris, mengapresiasi pengungkapan kasus miras dan narkoba tersebut. 

"Kami mendukung upaya polri, untuk membasmi peredaran miras, narkoba dan Okerbaya.  Sebab, barang tersebut, bisa merusak masa depan anak bangsa, karena merusak akal bagi yang mengkonsumsinya," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan untuk Okerbaya dan sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur sabun cuci serbuk.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news