Polresta Banyuwangi Tangkap Pemilik 7 Master Key Uang Euro Palsu

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara didampingi Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo saat jumpa pers/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara didampingi Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo saat jumpa pers/RMOLJatim

Tim dari Kepolisian Resor Kota Banyuwangi berhasil mengamankan 7 master key (cetakan) beberapa pecahan uang Euro diduga palsu. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari sindikat peredaran uang palsu sebelumnya.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dari hasil pengembangan kasus dengan menangkap 10 tersangka sebelumnya ada sejumlah barang bukti baru. Yakni master key uang pecahan 5, 10, 20, 50, 100, 200 dan 500 Euro. Selain itu juga ada master key uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 1 juta.

"Dari hasil pengembangan kita menangkap SFA di Kabupaten Pandeglang Banten tanggal 2 Maret. Ini merupakan orang yang sangat penting perannya dari 10 orang yang kita tangkap sebelumnya," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/3).

Dari penangkapan 2 tersangka itu, polisi telah menyita uang dolar diduga palsu senilai Rp 34 miliar dan 7 item master key.

"Ini sebagai sampel untuk panduan dalam mencetak uang. Master key yang kita temukan adalah pecahan 500, 200, 100 Euro yang masih berlaku dan pecahan 5, 10, 20, dan 50 Euro," katanya.

Alumnus AKPOL tahun 1997 itu menambahkan, dari pengungkapan itu merupakan petunjuk yang baik dalam pengembangan kedepannya. Yakni, untuk menangkap aktor intelektual dalam kasus sindikat peredaran uang palsu ini.

"Dalam rangkaian pengembangan kasus ini kita berusaha sampai ke titik terakhir dan bisa mengungkap baik mesin, uang serta tinta,"

Kini, total barang bukti dari kasus dugaan adanya sindikat peredaran uang palsu yang diungkap Polresta Banyuwangi senilai Rp 4,534 triliun dan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news