Polri Imbau Masyarakat Tidak Ragu Laporkan Premanisme, Call Center 110 Gratis dan Siap 24 Jam

 Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho/Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho/Humas Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan lingkungan. Laporan dapat disampaikan secara gratis melalui hotline Polri di nomor 110 tanpa dikenakan biaya pulsa.


Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Polri juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melapor.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis, atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Irjen Sandi Nugroho, Sabtu (17/5).

Sandi menegaskan bahwa premanisme adalah tindakan kriminal yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Polri berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh oknum preman.

Dalam upaya pemberantasan premanisme, Sandi menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Operasi penindakan terhadap aksi premanisme melibatkan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan unsur pemerintah daerah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news