Kepolisian mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi slot online yang belakangan cukup marak. Dengan hanya bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang menjajal peruntungan lewat judi slot online.
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
- Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp1.200 Triliun
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/5).
Dalam jangka panjang, judi slot online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Karena itu, polisi gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat. "Sudah banyak yang kita ungkap," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Iklan judi slot online juga bertebaran di dunia maya dan media sosial. Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online.
"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
- Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp1.200 Triliun
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri