Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres ke Mahkamah Internasional.
- Haedar Nashir Ajak Masyarakat Jadikan Puasa sebagai Momentum Hidup Penuh Toleran
- Apresiasi Mewahnya Mal Pelayanan Publik Surabaya, Menteri Anas: Perlu Dicontoh Daerah Lain!
- Cawe-cawe Jokowi Tidak Pakai Tangan Sendiri, Juga Lewat Moeldoko
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Andre yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019, menyampaiakn jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.
"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.
Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," beber Andre.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerakan Capres Alternatif, Pemilih Muda Diajak Lebih Kritis dan Partisipatif
- Gubernur Khofifah Apresiasi Vaksinasi Santri-Pelajar di Pesantren Modern Al- Amanah
- PAN Janji Tetap Kritis Kepada Pemerintahan Jokowi meski Sudah Digandeng Istana