Revisi UU KPK 30/2002 yang saat ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata turut menjadi sorotan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
- Telan Biaya Rp 3,6 Triliun, Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom Disorot
- Ikrar Setia, Relawan Jokowi Tunggu Komando untuk Dukung Capres 2024
- Bantu Rakyat Myanmar, ASEAN Berhasil Kumpulkan Dana Rp 419 Miliar
"Malam tadi di tengah kesibukan Pak Prabowo menerima tamu kehormatan dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini, termasuk berkenaan dengan UU KPK," kata Dahnil.
"Beliau (Prabowo) tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra," sambungnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail bahwa Prabowo menolak seluruh revisi atau hanya di beberapa Pasal.
Penolakan ini pun berbeda dengan sikap Presiden RI, Joko Widodo yang sudah mengirim surpres dan berujung pengesahan di DPR. Meski demikian, ada beberapa catatan yang disoroti Jokowi, salah satunya soal pasal penyadapan.
"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/9). [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tidar Jatim Usulkan Duet Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024
- Megawati Sudah Dengar Ada Kader PDIP Bermanuver ke Partai Lain
- PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 April