Gugatan praperadilan yang dilakukan nenek Asifah alias Hj Sutjiati alias Asipa (80) atas penetapan tersangka kasus penggunaan surat palsu oleh Ditreskrimum Polda Jatim ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menyatakan penetapan nenek Asifah sudah sah.
- Aipda Rudi Suryanto, Polisi Penembak Polisi Resmi Dipecat
- Ini Alasan JPU Kejari Surabaya Jadikan Asisten 2 Irvan Widyanto Saksi Seorang Diri Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP
- Bambang Pacul Sepakat Sebut Ada Kejanggalan di Insiden Rumah Kadiv Propam
Untuk diketahui, gugatan praperadilan itu dilakukan nenek Asifah lantaran tak terima ditetapkan penyidik Subdit Reskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan penggunaan surat palsu. Kasus pidana itu dilaporkan oleh Pujiono Sutikno.
Wanita kelahiran 80 tahun silam ini ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan kwitansi jual beli tanah palsu di kawasan Jalan Kalisari Surabaya.
Kwitansi itu digunakan Asifah sebagai alat bukti perkara perdata di PN Surabaya dan dipakai untuk mengurus surat sporadik di kelurahan untuk meningkatkan status tanah dari petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam kasus ini, Asifah disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Banprov Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan
- Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara Akan Kembalikan Duitnya
- KPK Ultimatum Dua Saksi Penting Kasus Ricky Ham Pagawak Kooperatif