Praperadilan Nenek Asifah Ditolak Pengadilan

Gugatan praperadilan yang dilakukan nenek Asifah alias Hj Sutjiati alias Asipa (80) atas penetapan tersangka kasus penggunaan surat palsu oleh Ditreskrimum Polda Jatim ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menyatakan penetapan nenek Asifah sudah sah.


Untuk diketahui, gugatan praperadilan itu dilakukan nenek Asifah lantaran tak terima ditetapkan penyidik Subdit Reskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan penggunaan surat palsu. Kasus pidana itu dilaporkan oleh Pujiono Sutikno.

Wanita kelahiran 80 tahun silam ini ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan kwitansi jual beli tanah palsu di kawasan Jalan Kalisari Surabaya.

Kwitansi itu digunakan Asifah sebagai alat bukti perkara perdata di PN Surabaya dan dipakai untuk mengurus surat sporadik di kelurahan untuk meningkatkan status tanah dari petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam kasus ini, Asifah disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news