Prodem Surabaya: RKUHP Pembungkaman Konstitusi- Harus Dibatalkan

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jangan hanya ditunda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga didesak untuk membatalkan.


"Kalau cuma ditunda dan kemudian tetap disahkan saat mahasiswa tidak demo lagi, saya kira ini pembungkaman terhadap konstitusi. Apabila RKUHP tetap disahkan ‘diam-diam’ dan ada satu pasal yang tidak sesuai, maka ini sudah menyalahi konstitusi,” kata Syahrul dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Perubahan Undang-undang Kesejahteraan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’ di Gayungsari 1 No 10, Surabaya, Sabtu (21/9) malam.

Syahrul lantas mencontohkan kekonyolan RKUHP yang menyebut gelandangan dipidana denda sebesar Rp 1 juta. Versi pemerintah dan DPR, hal ini bertujuan agar pemerintah diwajibkan memberi perhatian dan perlindungan kepada warganegaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Bagaimana mungkin gelandangan didenda. Ini menyalahi konstitusi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Kalau di negeri ini sampai ada gelandangan, berarti yang salah negara karena tidak becus,” jelasnya dikutip Kantor Berita  

Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyak menuai polemik di masyarakat. Presiden meminta pengesahan tidak dilakukan DPR pada periode ini.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news