Jaksa penuntut umum diingatkan untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal berlapis pada proses hukum Bripda Randy Bagus dalam kasus kematian Novia Widyasari yang diduga bunuh diri di makam ayahnya.
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Insyaallah Adil
- MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres, Prabowo Bisa Nyapres
- Bos Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, jangan sampai upaya proses hukum pada kasus tersebut memunculkan masalah baru karena kurangnya kecermatan penegak hukum.
"Kita lihat jaksa penuntutnya. Kan jangan sampai kemudian pelanggaran ini ada pelanggaran lain. Dalam arti upaya untuk memberikan pasal berlapis ternyata tidak cocok tidak tepat," ujar Nasir di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Nasir Djamil memahami kasus tersebut menjadi perhatian publik dan tidak sedikit mendesak ada hukuman berat bagi Randy. Tetapi, sebaiknya semua proses hukum diserahkan pada penegak hukum.
"Saya pikir serahkan saja ke jaksa penuntut untuk menuntut dia apakah pasal berlapis atau tidak, sehingga kemudian bisa mengajukan persidangan," katanya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini berharap tidak ada justifikasi kepada Randy sebelum pengadilan mengambil keputusan.
"Dia belum bisa dianggap bersalah. Itu asas hukum, jadi tetap juga kita memperhatikan hak asasi yang dimiliki meskipun dia sudah melakukan itu, itulah konsekuensi hidup di negara demokrasi dan negara hukum," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selipkan Sabu di Balik Topi, Warga Banyurip Tertangkap Saat Hendak Transaksi
- Cari Bukti usai OTT, KPK Geledah Kantor dan Rudin Bupati Kuansing Andi Putra
- Selalu Ada yang Tertangkap, Surabaya Masih Darurat Curanmor