Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim.
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- KPK Usut Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
- Didampingi Pengacara Hotman Paris, Venna Melinda Ceritakan Tempramental Suaminya
Dijelaskan Didik, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
"Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain," jelasnya.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini.
"Ini dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya," ungkapnya.
Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini. "Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim," pungkas mantan Kajari Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bacakan Pledoi, Heru Herlambang Merasa Didzolimi
- Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Anak Buah Cak Imin
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya