R-APBD 2019- Estimasi PAD Jatim Hanya Rp 16 Triliun

Pemprov Jatim baru saja menyampaikan Nota Keuangan Gubernur Jatim sebagai syarat pembahasan Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Jawa Timur tahun 2019. Menariknya, Pemprov hanya mematok estimasi pendapatan tahun 2019 hanya sebesar Rp 16.566.122.253.064 (baca: 16 triliun rupiah lebih).


Pantauan Kantor Berita , ada lima jenis pajak daerah andalan Jatim itu antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diproyeksi hanya Rp 5,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan BErmotor (BBNKB),Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), PAP (Pajak Air Permukaan) dan Pajak Rokok. Dengan nilai total Rp 13,3 Triliun.

Selain pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah juga bersumber dari retribusi daerah sebesar Rp 76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 396 miliar dan lain lain pendapatan yang sah Rp 2,7 triliun.

Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah bagi hasil dari penyertaan modal terhadap 7 BUMD dan 2 BUMD,” terang Gubernur.
 
Selain dari PAD, pendapatan daerah juga diperoleh Pemprov Jatim dari gelontoran dana APBN pusat. Seperti dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp 12,2 Triliun yang terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak (2,3 triliun), dana alokasi umum (3,8 triliun), dana alokasi khusus (6,8 triliun).

Kemudian ditambah lagi dari pendapat daerah yang sah (sewa gedung, bunga giro bank dan sebagainya) sebesar Rp 28,4 miliar. Sehingga total estimasi seluruh pendapatan daerah untuk R-APBD 2019 mencapai Rp 29,5 triliun. Sedangkan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 31 triliun. Dimana defisit akan ditutup dari potensi SILPA APBD 2019.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news