Revisi UU KPK Untuk Menguatkan Bukan Melemahkan

Berbagai elemen nampaknya masih ada yang pro dan ada kontra terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Jadi, kalau ada mahasiswa atau dosen yang menolak silakan. Kita tetap mendukung revisi undang undang KPK," ujar Korlap aksi, Satria Wahab kepada Kantor Berita , Selasa (10/9).

Saat ini, kata Satria Wahab, dinamika pemerintah memang belum punya arah yang pasti mengenai pemberantasan korupsi.

Tapi, dari kajian Aliansi Mahasiswa Surabaya, ada temuan temuan bahwa KPK masih lemah.

"Jadi, kami dan mereka mungkin punya kajian kajian yang beda. Tapi dari hasil kajian kami, bahwa undang KPK perlu direvisi. Bukan untuk melemahkan, tapi ini justru menguatkan," lanjutnya.

Salah satu poin penting, kata Satria, adalah mengenai dewan pengawas, agar KPK tidak terlalu menggampangkan dalam menangani kasus kasus korupsi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news