Pujian ekonom senior DR. Rizal Ramli untuk Mahkamah Konstitusi (MK)yang mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, dicabut.
- Frase Itikad Baik Dalam UU Corona Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan
- MK Anulir Hak Impunitas UU Corona, Pakar Hukum: Sesuai Prinsip Persamaan di Depan Hukum
Ini lantaran secara substansi apa yang diputus oleh MK sama saja atau tidak ada bedanya dengan peraturan yang lama.
"MK gombal. Maaf, saya cabut pujian saya terhadap MK. Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya,” ujarnya, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).
Dalam putusan yang baru, khususnya pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK hanya menambahkan frase “itikad baik”. Artinya sepanjang penggunaan dana dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau Korupsi.
Padahal, kata Rizal Ramli, patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat pengguna anggaran bukan pada itikad baiknya, Melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apalah ada unsur kerugian negara,” tegasnya.
Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona
Masih pada putusannya, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Butuh Ekonom Sekaliber Rizal Ramli untuk Melawan Kebijakan Trump
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada