Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu 1/2020, dimana pejabat negara tidak dapat dipidana, dinilai sudah sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum.
- Frase Itikad Baik Dalam UU Corona Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan
- Rizal Ramli Cabut Pujian untuk MK, Putusan Soal UU Corona Disebut Cuma Gombal
“Ini kan soal prinsip non diskriminatif, UU atau aturan berlaku sama pada setiap orang termasuk pada petugas-petugas negara dibidang perpajakan dan keuangan,” tandas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/10).
Oleh karena itu, kata Fickar, meskipun Perpu 1/2020 sudah jadi UU apabila dibatalkan oleh MK maka otomatis batal dengan sendirinya.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) perppu yang sudah menjadi UU 2/2020 itu.
Sebelumnya di dalam Pasal 27 Ayat (2) UU 2/2020. Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !