Saat Hearing- Komisi A DPRD Surabaya Cecar OPD Terkait Perijinan SPBU Jalan Pemuda

.Komisi A DPRD Surabaya merasa geram dengan berdirinya SPBU BP-AKT di jalan Pemuda Surabaya.


Sayangnya dalam hearing itu, tak satu pun terlihat kepala dinas dari sejumlah OPD tersebut. Semuanya hanya diwakilkan.

Tak ayal absennya pejabat eselan II membuat sejumlah perwakilan OPD kelabakan menjawab serbuan pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi A DPRD Surabaya, terutama Dishub Surabaya

"Sebelum keluar amdal mungkin ada catatan-catatan. Saya juga ingin tau kepala dinasnya tidak datang. Rekomendasi apa saja yang dikeluarkan oleh dishub sehingga amdal lalinnya keluar. Secara logika di jalan Pemuda ini adalah daerah yang cukup padat jadi bisa dibayangkan kalau beraktifitas. Apa ini sudah ada kajian-kajiannya. Dan siapa yang mengeluarkannya kajian akademisnya," jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba dikutip kantor berita saat membuka hearing, Senin (14/10).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Syaifuddin Zuhri. Legislator asal Partai PDIP ini langsung mencecar pertanyaan terhadap pemilik SPBU BP-AKR, Roi Darmawan seputar lokasi yang dipilihnya, padahal tempat tersebut merupakan pusat perdagangan sehingga rawan bila terjadi bencana.

"Ini adalah segi tiga emas, mampu membuat SPBU, barang membahayakan di pusat perbelanjaan, ini kan harus dijauhkan. Manajemen resikonya seperti apa. Ini riskan. Nanti ada pihak lain buat bisnis serupa. Bagaimana wajah Surabaya. Kalau ada kerusuhan seperti apa SOP-nya," tanya Syaifuddin Zuhri.

Sayangnya pertanyaan Syaifuddin Zuhri dapat dimentahkan oleh Roi Darmawan.

"SOP kami jelas mulai kebakaran, huru-hara. Tapi kita dari faktor keselamatan. Semua standart dari migas. Kita meminimalisir kecelakaan. Mulai tangki dua lapisan. Sensor terhubung dikantor hingga pusat. Pipa dua lapis cegah kebakaran, pastikan operasional kami sudah sangat aman pak," jelasnya.

Sementara perwakilan dari Dishub Surabaya, hanya menjelaskan diplomatis sesuai dengan berkas yang diterimanya.

"Harua punya SKRD lokasi digunakan jasa pengisian bahan bakar, survei lapangan, perlakuan keluar masuk kendaraan sama karena Pom bensin tidak parkir hanya sebentar. Juga mengerjakan petugas lalin yang masuk keluar," ungkapnya.

Pernyataan perwakilan Dishub ini terkait jasa pengisian bahan bakar memantik reaksi dari Camelia Habiba.
Menurutnya selama ini belum ada yang memuat aturan ijin soal tersebut.

"Perasaan perjas gak ada titik pengisian bahan bakar, gak ada. Hanya jasa dan perdagangan," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news